Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 18 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
48/G/2024/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Selasa, 17 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H. | KAMARULLAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pj. BUPATI KABUPATEN PIDIE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Marlinda Aiha, S.T., S.H., M.H. | Pj. BUPATI KABUPATEN PIDIE | 2 | Ikramullah, S.H., M.H. | Pj. BUPATI KABUPATEN PIDIE |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor: 140/680/KEP.02/2024 tanggal 7 Oktober 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor: 140/680/KEP.02/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tersebut;
- Mengembalikan Jabatan Keuchik Gampong Peunalom II Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |