1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 35/1/I.J/1997.
3. Menyatakan batal dan tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00016 atas nama Zakaria Gadeng Tahun 1995 yang terletak di Desa Santan Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar dengan luas 1.687 m2 (Seribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan Nomor Surat Ukur 353/1995 dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : jalan Inspeksi dan tanggul.
- Sebelah Timur berbatas dengan : kebun T.M Ali.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : tanah Husein.
- Sebelah Barat berbatas dengan : tanah kebun Hasyim Walad.
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00016 Tahun 1995;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini. |