Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/TF/2023/PTUN.BNA PT. GUNAKARYA NUSANTARA kso PT. MAJU PERDANA ABADI Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas pekerjaan umum Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 36/G/TF/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Jumat, 22 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GUNAKARYA NUSANTARA kso PT. MAJU PERDANA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Steve Timothy Talanta, S.H.PT. GUNAKARYA NUSANTARA kso PT. MAJU PERDANA ABADI
2Jery Har Rugang, S.H.PT. GUNAKARYA NUSANTARA kso PT. MAJU PERDANA ABADI
Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas pekerjaan umum Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan penolakan fiktif negatif dari Tergugat atas surat Penggugat No : 09/SP P.035.12/I/2023 tangal 12 Januari 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat agar menerbitkan surat keputusan Tata Usaha Negara  Untuk Pembayaran Penyesuaian Harga berdasarkan peraturan perundang undangan;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak