Gugatan |
DALAM PENUNDAAN:
- Menyatakan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PGB-111605.03032023-001 tanggal 03 Maret 2023 atas nama T. Iskandar luas bangunan gedung 3.326,40 m2 terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sebagai dasar untuk membongkar dan membangun bangunan diatas bangunan penggugat, agar ditunda penggunaanya selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara ini sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PGB-111605.03032023-001 tanggal 03 Maret 2023 atas nama T. Iskandar luas bangunan gedung 3.326,40 m2 terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PGB-111605.03032023-001 tanggal 03 Maret 2023 atas nama T. Iskandar luas bangunan gedung 3.326,40 m2 terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|