Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 06 Okt. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Fiktif Positif |
Nomor Perkara |
3/P/FP/2017/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Okt. 2017 |
Nomor Surat |
000 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | TEUKU RAJA KEUMANGAN, S.H.,M.H. |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH SALMAN DARWIS, S.H. | TEUKU RAJA KEUMANGAN, S.H.,M.H. |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan diam Termohon yang mengabaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 19 September 2017 tentang pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 5 sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2017, adalah tindakan persetujuan Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan/menerbitkan Keputusan Pembatalan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2017;
- Memerintahkan Termohon untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk Membatalkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Tahun 2017;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Permohonan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |