Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/P/FP/2017/PTUN.BNA Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI GUBERNUR ACEH Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 6/P/FP/2017/PTUN.BNA
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Zuhri Hasibuan, SH.,MH., dkkYayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI
Termohon
NoNama
1GUBERNUR ACEH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan Permohonan Tata Usaha Negara Pemohon untuk seluruhnya;----------
  2. Menyatakan permohonan pemohon melalui surat nomor 176/DE/WALHI Aceh/XI/2017 tertanggal 01 Nopember 2017 yang diterima oleh Termohon pada tanggal 6 Nopember 2017 tentang Permohonan Guna Mendapat Keputusan Gubernur Aceh tentang Pencabutan/Pembatalan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:522.51/441/2012, tanggal  04  Mei  2012 Tentang Perubahan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor:522.51/569/2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Aceh Utara Kepada PT Rencong Pulp dan Paper Industry dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:522.51/569/2011, tanggal  17 Oktober 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Aceh Utara Kepada PT Rencong Pulp dan Paper Industry adalah sah dan dikabulkan secara hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh tentang Pencabutan/Pembatalan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor:522.51/441/2012, tanggal  04  Mei  2012 Tentang Perubahan Surat Keputusan Gubernur Aceh No.:522.51/569/2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Aceh Utara Kepada PT Rencong Pulp dan Paper Industry dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor:522.51/569/2011, tanggal  17 Oktober 2011 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Aceh Utara Kepada PT Rencong Pulp dan Paper Industry.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Mewajibkan Termohon untuk menegakan hukum perpajakan kepada PT Rencong Pulp dan Paper Industry, termasuk Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Pajak Pertambahan Nilah (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), membayar hak bagi hasil atas hasil hutan alam yang ditebang/dimanfaatkan sesuai Laporan Hasil Produksi (LHP) kepada Termohon sebesar 5 % X Harga Patokan PSDH sesuai dengan kelompok jenis dan sortimen kayu X volume hasil hutan dan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,5 %  Harga Patokan PSDH sesuai dengan kelompok jenis dan sortimen kayu X volume hasil hutan;---------------------------------------------------
  5. Menghukum Termohon untuk mematuhi  dan menjalankan isi putusan ini;-------------
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Permohonan TUN ini;-----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak