Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2025/PTUN.BNA PT MINERAL UTAMA Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 10/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MINERAL UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Reza MaulanaPT MINERAL UTAMA
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Junaidi, S.H., M.H.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2Dr. Sulaiman, S.H., M.HumKepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3Muaffat, S.HI., M.HKepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4Herry Saputra, S.H.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Gugatan
  1. Dalam Penundaan.
    • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nomor 540/02/2023, tanggal 29 September 2023 M, atau tanggal 13 Rabiul awal 1445 H, Tentang  Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Emas Dan Mineral Pengikutnya Kepada PT. Multi Mineral Utama.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Nomor 540/02/2023, tanggal 29 September 2023 M, atau tanggal 13 Rabiul awal 1445 H, Tentang  Pencabutan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Emas Dan Mineral Pengikutnya Kepada PT. Multi Mineral Utama.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan dan merehabilitasi kedudukan Penggugata sebagai pemegang IUP OP yang sah yaitu sesuai Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Emas Dan Mineral Pengikutnya Kepada PT. Multi Mineral Utama.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berpendapat Lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequeo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak