Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/2024/PTUN.BNA Nanang Darun Dana Bin Tgk Abdul Rani Bupati Nagan Raya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 37/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanang Darun Dana Bin Tgk Abdul Rani
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Nagan Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 141/03/Kpts/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Tertanggal 24 Juni 2024;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 141/03/Kpts/2024 Tentang Pemberhentian Sementara Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, Tertanggal 24 Juni 2024;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan mengangkat kembali Penggugat sebagai Keuchik Gampong Paya Udeng, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk taat dan tunduk serta melakasanakan Putusan Perkara a quo;  
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak