| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas tanah seluas kurang lebih 300 (tiga ratus) hektar yang berlokasi di Desa Padang Panyang dan Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Menyatakan batal dan tidak sah untuk selama-lamanya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 85 (delapan puluh lima) persil yang diterbitkan oleh
Tergugat pada tahun 2008 dalam rangka Program Redistribusi Tanah/PTSL di atas tanah milik sah Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00116 dengan ukuran luas 10.712 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00117 dengan ukuran luas 10.864 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00118 dengan ukuran luas 5.399 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00119 dengan ukuran luas 9.636 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00120 dengan ukuran luas 9.635 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00121 dengan ukuran luas 9.634 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00122 dengan ukuran luas 9.633 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00123 dengan ukuran luas 9.632 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00126 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00127 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00128 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) pemilik SHM No.00129 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00130 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00131 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00132 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00133 dengan ukuran luas 9.992 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00134 dengan ukuran luas 9.995 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00135 dengan ukuran luas 9.995 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00136 dengan ukuran luas 9.995 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00137 dengan ukuran luas 19.991 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00138 dengan ukuran luas 9.995 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00139 dengan ukuran luas 19.954 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00140 dengan ukuran luas 20.000 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00141 dengan ukuran luas 11.199 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00142 dengan ukuran luas 14.995 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00143 dengan ukuran luas 14.995 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00144 dengan ukuran luas 9.643 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00145 dengan ukuran luas 9.642 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00146 dengan ukuran luas 9.641 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00147 dengan ukuran luas 9.640 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00148 dengan ukuran luas 9.639 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00149 dengan ukuran luas 9.638 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00150 dengan ukuran luas 10.000 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00151 dengan ukuran luas 10.012 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00152 dengan ukuran luas 10.084 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00153 dengan ukuran luas 10.770 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00167 dengan ukuran luas 19.994 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00168 dengan ukuran luas 9.997 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00169 dengan ukuran luas 20.000 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00170 dengan ukuran luas 19.966 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00213 dengan ukuran luas 10.240 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00214 dengan ukuran luas 9.936 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00215 dengan ukuran luas 9.968 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00216 dengan ukuran luas 10.024 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00217 dengan ukuran luas 10.081 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00218 dengan ukuran luas 10.137 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00219 dengan ukuran luas 10.194 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00220 dengan ukuran luas 10.153 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00221 dengan ukuran luas 10.308 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00222 dengan ukuran luas 14.758 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00223 dengan ukuran luas 9.946 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00224 dengan ukuran luas 9.955 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00225 dengan ukuran luas 9.964 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00226 dengan ukuran luas 9.973 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00227 dengan ukuran luas 9.982 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00228 dengan ukuran luas 19.966 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00229 dengan ukuran luas 19.588 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00230 dengan ukuran luas 9.978 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00231 dengan ukuran luas 9.978 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00232 dengan ukuran luas 9.978 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00233 dengan ukuran luas 9.978 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00234 dengan ukuran luas 9.978 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00235 dengan ukuran luas 9.978 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00236 dengan ukuran luas 9.978 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00237 dengan ukuran luas 10.209 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00238 dengan ukuran luas 14.045 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00239 dengan ukuran luas 16.133 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00240 dengan ukuran luas 10.056 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00241 dengan ukuran luas 10.128 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00242 dengan ukuran luas 10.248 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00243 dengan ukuran luas 10.606 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00244 dengan ukuran luas 10.363 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00245 dengan ukuran luas 10.223 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00246 dengan ukuran luas 10.042 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00247 dengan ukuran luas 10.374 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00248 dengan ukuran luas 10.065 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00250 dengan ukuran luas 9.681 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00987 dengan ukuran luas 10.406 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00988 dengan ukuran luas 9.950 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00989 dengan ukuran luas 9.950 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00990 dengan ukuran luas 9.950 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00991 dengan ukuran luas 9.950 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00992 dengan ukuran luas 9.950 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00993 dengan ukuran luas 14.925 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00994 dengan ukuran luas 14.925 M2 yang berkedudukan di Desa Padang Panyang/Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan membatalkan seluruh 85 (delapan puluh lima) persil Sertifikat Hak Milik tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh perbuatan hukum turunan yang bersumber dari 85 (delapan puluh lima) persil Sertifikat Hak Milik tersebut, meliputi:
- SHM yang dijadikan jaminan Hak Tanggungan kepada Bank atau lembaga keuangan;
- SHM yang telah dialihkan melalui jual beli, hibah, atau perikatan lain;
- Akta-akta otentik yang dibuat PPAT, perjanjian kredit, dan semua dokumen turunan lainnya.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memulihkan dan mengembalikan status kepemilikan tanah seluas kurang lebih 300 (tiga ratus) hektar tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah dan tidak dapat diganggu gugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang baru atas nama Penggugat (Cut Fatimah) berdasarkan dokumen-dokumen sah yang dimiliki Penggugat, dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat 1, 2, dan 3 (Kepala Desa Padang Panyang, Kepala Desa Cot Rambong, dan Camat Kuala Pesisir) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat-surat keterangan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya;
- Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat 4 sampai dengan 88 (para pemegang sertifikat) tidak memiliki hak yang sah atas tanah yang menjadi objek sengketa dan telah memperoleh sertifikat tanpa dasar hukum yang benar;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat 4 sampai dengan 88 untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah milik Penggugat dalam keadaan seperti semula dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) atas segala kerugian yang telah diderita dan masih terus diderita oleh Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atas tekanan psikologis, gangguan ketenangan hidup, penurunan reputasi, dan kerugian non-materiil lainnya yang diderita Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menerbitkan sertifikat baru atau melakukan tindakan administratif apapun di atas tanah milik Penggugat tanpa persetujuan tertulis dari Penggugat atau ahli warisnya yang sah;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan publikasi di media massa lokal dan nasional tentang pembatalan 85 persil sertifikat tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat luas, dengan biaya ditanggung oleh Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penerbitan sertifikat guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan jaminan kepastian hukum bahwa tidak akan ada gangguan lagi terhadap hak kepemilikan Penggugat atas tanah tersebut dari pihak manapun;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|