Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/TF/2023/PTUN.BNA 1.Saiful Ismail
2.Safrurrazi
Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 29/G/TF/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saiful Ismail
2Safrurrazi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TM MIRZA SHSaiful Ismail
2TM MIRZA SHSafrurrazi
Tergugat
NoNama
1Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat  berupa Tindakan Pj. Walikota Banda Aceh yang tidak melakukan tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Kampung Baru sebagaimana surat Penggugat Nomor : 25/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 07 November 2023 dan Surat Penggugat Nomor : 29/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 15 November 2023;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Kampung Baru sebagaimana surat Para Penggugat Nomor : 25/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 07 November 2023 dan Surat Penggugat Nomor : 29/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 15 November 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan/kelalaian Tergugat melaksanakan terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak