Gugatan |
Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan tindakan admintrasi tergugat berupa tidak perbaiki Jl. Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan, Aceh Selatan berdasarkan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan atau tidak sah perbuatan tergugat tidak melakukan perbaikan Jl. Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan, Aceh Selatan;
- Mewajibkan Tergugat menyampaikan secara tertulis apabila sudah melakukan perbaikan sebagaimana Penggugat sampaikan pada tanggal 23 Juli 2024;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|