Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/TF/2026/PTUN.BNA PT Canakkale Alam Mitra Perkasa diwakili oleh Direktur Utama Wahyudi El Syanuri dan Direkturnya Mansur S Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 2/G/TF/2026/PTUN.BNA
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Canakkale Alam Mitra Perkasa diwakili oleh Direktur Utama Wahyudi El Syanuri dan Direkturnya Mansur S
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Peningkatan Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian fakta, peristiwa, dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini, dengan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

  1. Menyatakan bahwa Notifikasi Evaluasi Teknis dalam Sistem e-Katalog yang menyatakan “Penawaran Kalah – (Tidak sesuai spesifikasi teknis) Penawaran tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan” kepada PT. Canakkale Alam Mitra Perkasa pada E Katalog Mini Jasa Konstruksi “Pembangunan Drainase Komplek Beutari Permai Gp. Bayu Kec. Darul Imarah” adalah Tindakan Faktual yang dilakukan oleh Tergugat.
  2. Menyatakan bahwa Tindakan Faktual/Administratif Tergugat tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa berita acara evaluasi, tanpa parameter teknis yang dapat diuji, tanpa kriteria evaluasi yang sah, bertentangan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), dan oleh karenanya dinyatakan batal atau tidak sah.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDER

(Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa notifikasi elektronik tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara/KTUN),

  1. Menyatakan bahwa penayangan Notifikasi Evaluasi Teknis dalam Sistem e-Katalog yang menyatakan “Penawaran Kalah – (Tidak sesuai spesifikasi teknis) Penawaran tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan” kepada PT. Canakkale Alam Mitra Perkasa pada E Katalog Mini Jasa Konstruksi “Pembangunan Drainase Komplek Beutari Permai Gp. Bayu Kec. Darul Imarah” adalah Keputusan Tata Usaha Negara.
  2. Menyatakan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut diterbitkan  tanpa dasar hukum, tanpa berita acara evaluasi, tanpa parameter teknis yang dapat diuji, tanpa kriteria evaluasi yang sah, bertentangan dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sehingga dengan demikian dinyatakan Batal Dan Tidak Sah.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak