Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2024/PTUN.BNA PT. TOLERANSI ACEH Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOLERANSI ACEH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pengguna Anggaran (PA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan

  1. Mengabulkan permohonan penundaan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam (penundaan pemberlakuan Objek sengketa);
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pemberlakuan objek sengketa yaitu Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor: 487/KPTS/PERKIM/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh atas nama PT. TOLERANSI ACEH.

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau tidak sah Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor: 487/KPTS/PERKIM/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh atas nama PT. TOLERANSI ACEH/Penggugat;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor: 487/KPTS/PERKIM/2024, tanggal 28 Mei 2024 Tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh atas nama PT. TOLERANSI ACEH/Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak