Gugatan |
Berdasarkan uraian, dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk dapat memutuskan Gugatan ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 862/12/2024, tanggal 21 Agustus 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 862/12/2024, tanggal 21 Agustus 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, jabatan, dan mengembalikan Penggugat untuk menduduki Jabatan sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |