Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00146 Karang Baru, Surat Ukur No. 07/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00148 Karang Baru, Surat Ukur No. 09/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00150 Karang Baru, Surat Ukur No. 11/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00152 Karang Baru, Surat Ukur No. 13/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0014654 Karang Baru, Surat Ukur No. 15/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00157 Karang Baru, Surat Ukur No. 18/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00159 Karang Baru, Surat Ukur No. 20/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.951 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00164 Karang Baru, Surat Ukur No. 25/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.311 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00167 Karang Baru, Surat Ukur No. 28/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.424 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00168 Karang Baru, Surat Ukur No. 29/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.430 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01473 Karang Baru, Surat Ukur No. 00839/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.100 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01581 Karang Baru, Surat Ukur No. 00842/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.680 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01588 Karang Baru, Surat Ukur No. 00853/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.756 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01595 Karang Baru, Surat Ukur No. 00856/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 47.020 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01475 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.885 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01582 Karang Baru, Surat Ukur No. 00841/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.810 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01591 Karang Baru, Surat Ukur No. 00852/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.120 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01578 Karang Baru, Surat Ukur No. 00838/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.740 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00141 Karang Baru, Surat Ukur No. 02/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00143 Karang Baru, Surat Ukur No. 04/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00145 Karang Baru, Surat Ukur No. 06/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00161 Karang Baru, Surat Ukur No. 22/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00166 Karang Baru, Surat Ukur No. 27/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00169 Karang Baru, Surat Ukur No. 30/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00171 Karang Baru, Surat Ukur No. 32/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00174 Karang Baru, Surat Ukur No. 35/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00176 Karang Baru, Surat Ukur No. 37/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00177 Karang Baru, Surat Ukur No. 38/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01472 Karang Baru, Surat Ukur No. 00845/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.263 m2 a.n. YENTY tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01579 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.654 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01583 Karang Baru, Surat Ukur No. 00844/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.811 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01580 Karang Baru, Surat Ukur No. 00837/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.200 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01584 Karang Baru, Surat Ukur No. 00843/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.887 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00140 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00163 Karang Baru, Surat Ukur No. 24/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.367 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00170 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00175 Karang Baru, Surat Ukur No. 36/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00178 Karang Baru, Surat Ukur No. 39/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01476 Karang Baru, Surat Ukur No. 00850/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.849 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00165 Karang Baru, Surat Ukur No. 26/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.372 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00162 Karang Baru, Surat Ukur No. 23/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00142 Karang Baru, Surat Ukur No. 03/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00144 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00160 Karang Baru, Surat Ukur No. 21/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.314 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00147 Karang Baru, Surat Ukur No. 08/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00149 Karang Baru, Surat Ukur No. 10/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00151 Karang Baru, Surat Ukur No. 12/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00153 Karang Baru, Surat Ukur No. 14/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00155 Karang Baru, Surat Ukur No. 16/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00156 Karang Baru, Surat Ukur No. 17/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00158 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.941 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 17 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01594 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.790 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01590 Karang Baru, Surat Ukur No. 00854/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 41.110 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01474 Karang Baru, Surat Ukur No. 00840/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.450 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01589 Karang Baru, Surat Ukur No. 00848/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.679 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01592 Karang Baru, Surat Ukur No. 00855/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.730 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01593 Karang Baru, Surat Ukur No. 00851/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.758 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00173 Karang Baru, Surat Ukur No. 34/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00172 Karang Baru, Surat Ukur No. 33/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.996 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Buku Register :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00146 Karang Baru, Surat Ukur No. 07/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00148 Karang Baru, Surat Ukur No. 09/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00150 Karang Baru, Surat Ukur No. 11/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00152 Karang Baru, Surat Ukur No. 13/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 0014654 Karang Baru, Surat Ukur No. 15/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00157 Karang Baru, Surat Ukur No. 18/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00159 Karang Baru, Surat Ukur No. 20/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.951 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00164 Karang Baru, Surat Ukur No. 25/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.311 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00167 Karang Baru, Surat Ukur No. 28/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.424 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00168 Karang Baru, Surat Ukur No. 29/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.430 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01473 Karang Baru, Surat Ukur No. 00839/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.100 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01581 Karang Baru, Surat Ukur No. 00842/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.680 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01588 Karang Baru, Surat Ukur No. 00853/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.756 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01595 Karang Baru, Surat Ukur No. 00856/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 47.020 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01475 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.885 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01582 Karang Baru, Surat Ukur No. 00841/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.810 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01591 Karang Baru, Surat Ukur No. 00852/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.120 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01578 Karang Baru, Surat Ukur No. 00838/2018, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.740 m2 a.n. EDI LIMIN tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00141 Karang Baru, Surat Ukur No. 02/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00143 Karang Baru, Surat Ukur No. 04/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00145 Karang Baru, Surat Ukur No. 06/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00161 Karang Baru, Surat Ukur No. 22/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00166 Karang Baru, Surat Ukur No. 27/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00169 Karang Baru, Surat Ukur No. 30/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00171 Karang Baru, Surat Ukur No. 32/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00174 Karang Baru, Surat Ukur No. 35/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00176 Karang Baru, Surat Ukur No. 37/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00177 Karang Baru, Surat Ukur No. 38/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. YENTY tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01472 Karang Baru, Surat Ukur No. 00845/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.263 m2 a.n. YENTY tanggal 21 Maret 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01579 Karang Baru, Surat Ukur No. 00849/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.654 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01583 Karang Baru, Surat Ukur No. 00844/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.811 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01580 Karang Baru, Surat Ukur No. 00837/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.200 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01584 Karang Baru, Surat Ukur No. 00843/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.887 m2 a.n. YENTY tanggal 04 Januari 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00140 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00163 Karang Baru, Surat Ukur No. 24/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.367 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00170 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00175 Karang Baru, Surat Ukur No. 36/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00178 Karang Baru, Surat Ukur No. 39/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 20.000 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01476 Karang Baru, Surat Ukur No. 00850/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.849 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00165 Karang Baru, Surat Ukur No. 26/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.372 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00162 Karang Baru, Surat Ukur No. 23/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.368 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00142 Karang Baru, Surat Ukur No. 03/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00144 Karang Baru, Surat Ukur No. 31/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00160 Karang Baru, Surat Ukur No. 21/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 18.314 m2 a.n. GLEN DAMIAN LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00147 Karang Baru, Surat Ukur No. 08/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00149 Karang Baru, Surat Ukur No. 10/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00151 Karang Baru, Surat Ukur No. 12/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00153 Karang Baru, Surat Ukur No. 14/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00155 Karang Baru, Surat Ukur No. 16/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00156 Karang Baru, Surat Ukur No. 17/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00158 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.941 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 17 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01594 Karang Baru, Surat Ukur No. 19/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.790 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01590 Karang Baru, Surat Ukur No. 00854/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 41.110 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01474 Karang Baru, Surat Ukur No. 00840/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.450 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 23 Mei 2019 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01589 Karang Baru, Surat Ukur No. 00848/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.679 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01592 Karang Baru, Surat Ukur No. 00855/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 48.730 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01593 Karang Baru, Surat Ukur No. 00851/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 49.758 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 03 Maret 2021 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00173 Karang Baru, Surat Ukur No. 34/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.999 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00172 Karang Baru, Surat Ukur No. 33/2008, atas sebidang tanah yang terletak di Desa Tenggulun, Kec. Tenggulun, Kab. Aceh Tamiang Luas 19.996 m2 a.n. GLEN MARIE LIM tanggal 19 Agustus 2008 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|