Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/G/2024/PTUN.BNA | FAUZI BIN (Alm) SAMSULIAN | Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya (Calang)/ BPN Aceh Jaya. | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 44/G/2024/PTUN.BNA | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | Berdasarkan uraian dasar dan alasan serta dalil-dalil tersebut diatas, mohon sudi kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang Memeriksa Dan Mengadili Perkara A quo untuk dapat memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau tidak sah;
Yang diterbitkan oleh Tergugat atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya diatas tanah hak milik Penggugat tanpa adanya Proses Ganti Kerugian atau tanpa ada proses Jual-beli dalam Penerbitan Hak Guna Usaha; 3. Mewajibkan Tergugat Untuk mencabut atau mencoret dari daftar Sertifikat Hak Guna Usaha Milik Perusahaan Perkebunan PT Makmur Inti Sawita:
4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses Balik Nama terhadap Sertifikat Hak Milik penggugat atau segala proses administrasi pada kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |