Gugatan |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melanggar Hukum jika tidak memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM.
- Memerintahkan Tergugat untuk segera menandatangani surat persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM untuk segera ditetepkan sebagai Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Atau jika Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang berkeadilan. |