Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/P/FP/2019/PTUN.BNA 1.NOVRILDA
2.Novrilda, S. PdI
1.Bupati Aceh Timur
2.Bupati Kepala Daerah Aceh Timur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 2/P/FP/2019/PTUN.BNA
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1NOVRILDA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HERO INDARTO, S.HNOVRILDA
Termohon
NoNama
1Bupati Aceh Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya ;
  2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan Surat Pemohon No. 083/ICC/SRT/V/2019, Tanggal 29 Oktober 2019 dan telah diterima secara lengkap oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur pada tanggal 01 Nopember 2019.
  3. Mewajibkan Kepada Termohon untuk Melakukan Tindakan Tata Usaha Negara yaitu melakukan pembayaran Gaji selama 10 Bulan yang belum dibayar terhitung bulan Maret 2017 sampai dengan Desember 2017 kepada  Tenaga Bidan PTT di Kabupaten Aceh Timur   Sesuai Petikan Keputusan Bupati Aceh Timur  PTT Angkatan XXVIII Tahun 2010  yang sekarang merupakan CPNSD Kabupaten Aceh Timur.
  4. Menetapkan Seluruh Pembayaran diterima oleh Indonesia Crisis Center sebagai kuasanya sebelum disalurkan  kepada Tenaga PTT di Kabupaten Aceh Timur Sesuai Petikan Keputusan Bupati Aceh Timur yang merupakan PTT Angkatan XXVIII Tahun 2010  yang sekarang merupakan CPNSD Kabupaten Aceh Timur.
  5. Menghukum Temohon membayar biaya perkara ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak