Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
38/G/2024/PTUN.BNA |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Siti Farahsyah Addurunnafis, S.H. | Iryanto Lubis | 2 | Muhammad Qodrat Husni Putra, S,H, M.H. | Iryanto Lubis | 3 | Rahmad Maulidin, S.H., | Iryanto Lubis |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Yusrizal, SH.,MH. | Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh | 2 | Dr. Hadi Iskandar,S.H., M.H. | Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh | 3 | Eko Gani, Pg. S.H.,M.H | Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh |
|
Gugatan |
Berdasarkan posita/alasan gugatan sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Nomor 1029/UN45.2.3/KPT/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Tahun 2024, ditunda keberlakuannya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Nomor 1029/UN45.2.3/KPT/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Tahun 2024;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Nomor 1029/UN45.2.3/KPT/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Tahun 2024, beserta segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |