Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.BNA PT. Gading Bhakti Pj.Bupati Aceh Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gading Bhakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Andre Renardi Nasution, SH,CLAPT. Gading Bhakti
2Muhammad Kadhafi, S.HPT. Gading Bhakti
3Irvan Fadly Lubis, S.HPT. Gading Bhakti
4Kharistra Titan Qurrahman, S.HPT. Gading Bhakti
5Renee Amelia Pratiwi, S.HPT. Gading Bhakti
Tergugat
NoNama
1Pj.Bupati Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah, S.H., M.H.Pj.Bupati Aceh Barat
2FAIZAH, S.H., M.KnPj.Bupati Aceh Barat
3T.Fitra Yusriwan, S.H.,M.H.,Pj.Bupati Aceh Barat
4Marlindawati,SH.Pj.Bupati Aceh Barat
5Mirsal,S.Sos., MSPPj.Bupati Aceh Barat
6Nella Yulida Sari, S.HPj.Bupati Aceh Barat
7Muhammad Rizky, S.HPj.Bupati Aceh Barat
8M.Agung Kurniawan, S.H., M.HPj.Bupati Aceh Barat
9Faisal Ali Zulkarnain, S.HPj.Bupati Aceh Barat
Gugatan

A. PERMOHONAN PENCABUTAN

1.   Mengabulkan permohonan  yang diajukan PENGGUGAT;

2. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tanggal 27 Januari 2023; 

 

B.   DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah “Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tanggal 27 Januari 2023”;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Objek Sengketa “Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tanggal 27 Januari 2023”;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi “Kedudukan Harkat dan Martabat Penggugat atas nama PT. Gading Bhakti”;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; 

Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak