Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
29/G/TF/2024/PTUN.BNA FEBBY DEWIYAN YANYAN, S.H. Gubernur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 29/G/TF/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FEBBY DEWIYAN YANYAN, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Gubernur
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengaulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum dan memerintahkan tergugat untuk melakukan perbaikan jalanTeungku Panglima Nyak Makan Banda Aceh (Kantor BPKP/Depan Kantor BPBK) Paling lambat satu bulan setelah putusan ini dibacakan;
  3. Memerintahkan tergugat melakukan perbaikan jalan dengan objek sebagaimana surat Somasi yang telah penggugat sampaikan pada tanggal 22 Mei 2024;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak