INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/2025/PTUN.BNA | Muhammad Qusyasyi | Bupati Kabupaten Aceh Utara | Permohonan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
| Nomor Perkara | 6/G/2025/PTUN.BNA | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------- 2. Menyatakan Batal: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;” 3. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut: ”Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/46/2024, tentang Pemberhentian Geuchik dan Penunjukan Penjabat Geuchik Gampong Sangkelan Kemukiman Lhok Weeng, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 7 Oktober 2024;” 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
