Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/G/TF/2024/PTUN.BNA FEBBY DEWIYAN YAYAN,SH BUPATI ACEH SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 42/G/TF/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBBY DEWIYAN YAYAN,SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI ACEH SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan tindakan admintrasi tergugat berupa tidak perbaiki Jl. Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan, Aceh Selatan berdasarkan objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan atau tidak sah perbuatan tergugat tidak melakukan perbaikan Jl. Cempaka, Dusun Hulu, Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan, Aceh Selatan;
  4. Mewajibkan Tergugat menyampaikan secara tertulis apabila sudah melakukan perbaikan sebagaimana Penggugat sampaikan pada tanggal 23 Juli 2024;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak