Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
38/G/2024/PTUN.BNA Iryanto Lubis Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/G/2024/PTUN.BNA
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Iryanto Lubis
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh
Error, Pihak Not Found!!!
Gugatan

Berdasarkan posita/alasan gugatan sebagaimana diuraikan di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

Dalam Penundaan:

  1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat;
  2. Menyatakan Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Nomor 1029/UN45.2.3/KPT/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Tahun 2024, ditunda keberlakuannya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Nomor 1029/UN45.2.3/KPT/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Tahun 2024;

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Surat Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Nomor 1029/UN45.2.3/KPT/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa Pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Tahun 2024, beserta segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak