Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2025/PTUN.BNA MISWAR Gubernur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/G/2025/PTUN.BNA
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024;
  3. Menyatakan proses seleksi oleh Panitia Seleksi Kepala BPMA tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1305/2024 Tentang Panitia Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) tahun 2024;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara  a quo.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak