Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2023/PTUN.BNA Irwansyah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 26/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal Surat Sabtu, 11 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHALIED AFFANDI, S.H.Irwansyah
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dahlia Ahliana, S.H.M.H.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)
2Ramza Gunawan, S.H.,M.H.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)
3Anisa Fitri, S.H.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Menyatakan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PGB-111605.03032023-001 tanggal 03 Maret 2023 atas nama T. Iskandar luas bangunan gedung 3.326,40 m2 terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sebagai dasar untuk membongkar dan membangun bangunan diatas bangunan penggugat, agar ditunda penggunaanya selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara ini sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PGB-111605.03032023-001 tanggal 03 Maret 2023 atas nama T. Iskandar luas bangunan gedung 3.326,40 m2 terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PGB-111605.03032023-001 tanggal 03 Maret 2023 atas nama T. Iskandar luas bangunan gedung 3.326,40 m2 terletak di Jalan Cut Nyak Dhien, Desa Perdamaian Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak